Bukan Cuma Konsultan Pajak, Siapa Saja yang Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Aturan Barunya

Mulai 2026, aturan kuasa Wajib Pajak berubah. Ketahui ketentuan SKT, sertifikat brevet, Surat Kuasa Khusus, Role Access Coretax, dan Wakil Wajib Pajak.

Penulis: Windah Ferry Cahyasari

KabarJawa.com – Tidak semua Wajib Pajak dapat selalu mengurus sendiri hak dan kewajiban perpajakannya. Kesibukan, keterbatasan pemahaman mengenai ketentuan pajak, maupun kebutuhan mendapatkan pendampingan profesional dapat menjadi alasan Wajib Pajak menunjuk pihak lain untuk bertindak sebagai kuasa.

Mulai 2026, ketentuan mengenai kuasa Wajib Pajak mengalami perubahan. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Ketentuan tersebut berlaku sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014.

Pengaturan mengenai kuasa kemudian dilengkapi dengan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur lebih lanjut mengenai profesi Konsultan Pajak serta persyaratan, kompetensi, pendaftaran, dan pengawasan terhadap Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa.

Perubahan ketentuan mengenai penunjukan kuasa antara lain dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menunjuk kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Melalui ketentuan baru tersebut, Wajib Pajak dapat memilih pihak lain selain Konsultan Pajak dan Keluarga sepanjang pihak lain tersebut memiliki kompetensi yang cukup mengenai ketentuan perpajakan.

Tiga Kelompok yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak

PMK Nomor 44 Tahun 2026 menetapkan tiga kelompok yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

Konsultan Pajak harus memiliki Izin Konsultan Pajak. Sementara itu, Pihak Lain harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Adapun Keluarga memperoleh perlakuan berbeda karena tidak diwajibkan memenuhi kompetensi tertentu sebagaimana Konsultan Pajak dan Pihak Lain. Yang termasuk Keluarga adalah suami, istri, serta orang yang mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan Wajib Pajak.

Perubahan ini memperluas pilihan bagi Wajib Pajak. Penunjukan kuasa tidak lagi hanya berkaitan dengan Konsultan Pajak atau karyawan sebagaimana pengaturan sebelumnya, tetapi juga mencakup Pihak Lain dan anggota keluarga dengan persyaratan yang berbeda-beda.

Bagi seseorang yang bukan Konsultan Pajak maupun anggota keluarga Wajib Pajak, PMK Nomor 44 Tahun 2026 mensyaratkan adanya kompetensi tertentu di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui SKT.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 mendefinisikan Pihak Lain sebagai seseorang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang telah memperoleh SKT dan dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa.

Ketentuan mengenai cara memperoleh SKT kemudian diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 55 Tahun 2026. SKT akan diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (P2PK) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan setelah seseorang lulus uji kompetensi dan memiliki Surat Keterangan Kompetensi.

Dengan demikian, orang yang ingin menjalankan profesi sebagai Pihak Lain tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman atau pemahaman perpajakan secara informal. Ada mekanisme administratif dan kompetensi yang harus dipenuhi serta dibuktikan dengan kepemilikan SKT.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak dari pihak yang menjalankan peran sebagai Kuasa Wajib Pajak secara ilegal atau tidak memenuhi persyaratan.

Perubahan ketentuan ini tidak langsung menghapus penggunaan sertifikat brevet sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku sebelumnya. PMK Nomor 44 Tahun 2026 memberikan ketentuan transisi bagi seseorang yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan.

Pemegang brevet masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah masa transisi tersebut berakhir, seseorang yang bukan Konsultan Pajak atau Keluarga harus memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain, termasuk memiliki SKT.

Perubahan ini penting bagi orang-orang yang selama ini memberikan jasa perpajakan berdasarkan sertifikat brevet tetapi belum memiliki status sebagai Konsultan Pajak atau Pihak Lain. Mereka perlu bersiap dan beradaptasi dengan berlakunya ketentuan baru tersebut.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 memberikan pengecualian bagi Keluarga. Suami, istri, serta keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua dapat ditunjuk sebagai kuasa tanpa harus memiliki Izin Konsultan Pajak atau SKT.

Namun, penunjukan tersebut tetap harus dilakukan secara formal. Wajib Pajak harus memberikan Surat Kuasa Khusus kepada pihak yang ditunjuk.

Dalam hal kuasa merupakan anggota keluarga, dokumen pendukung hubungan keluarga juga harus disampaikan. Dokumen tersebut dapat berupa salinan Kartu Keluarga apabila hubungan keluarga tercantum dalam dokumen yang sama, atau surat pernyataan apabila hubungan tersebut tidak tercantum dalam satu Kartu Keluarga.

Surat Kuasa Khusus sekurang-kurangnya memuat identitas Wajib Pajak dan kuasa, status kuasa, jenis hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, serta masa berlaku surat kuasa.

Ruang lingkup kuasa juga dibatasi. Satu Surat Kuasa Khusus berlaku untuk satu orang kuasa dan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum di dalamnya. Seorang kuasa juga tidak diperbolehkan mengalihkan kuasa tersebut kepada orang lain.

Lalu, apakah karyawan juga bisa ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak?

Dalam praktik Coretax, perusahaan dapat memberikan akses tertentu atau Role Access kepada pegawai untuk menjalankan fungsi administratif perpajakan. Namun, akses tersebut tidak menjadikan pegawai secara otomatis berstatus sebagai kuasa Wajib Pajak.

Status sebagai kuasa muncul ketika seseorang secara formal ditunjuk oleh Wajib Pajak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Dengan demikian, bagi karyawan yang selama ini sudah memegang kewenangan Role Access dalam Coretax, tugas tersebut tetap dapat dilaksanakan tanpa harus memiliki SKT terlebih dahulu.

Kuasa Berbeda dengan Wakil Wajib Pajak

Selain kuasa, terdapat pula konsep Wakil Wajib Pajak. Keduanya memiliki dasar kewenangan yang berbeda.

Kuasa menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penunjukan Wajib Pajak melalui Surat Kuasa Khusus. Sementara itu, Wakil menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan sebagai wakil.

Bagi Wajib Pajak Badan, Pengurus merupakan wakil wajib pajak yang dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dan mewakili Badan Usaha yang diwakilinya tanpa membutuhkan SKT maupun Surat Kuasa Khusus.

Pengurus tersebut dapat berupa pengurus yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian maupun pengurus yang secara nyata mengambil keputusan pada perusahaan.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 membawa perubahan penting bagi pihak-pihak yang selama ini membantu Wajib Pajak dalam menjalankan urusan perpajakannya. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dan kuasanya melalui pengaturan hak, kewajiban, serta mekanisme pengawasan terhadap kuasa di bidang perpajakan yang lebih jelas.

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch